Lembaga Sertifikasi Coating Indonesia merupakan embrio dan bagian yang tidak terpisahkan dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) yang ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2004. Sasaran lembaga ini adalah meningkatkan kecerdasan dan kesejahteraan kehidupan bangsa Indonesia khususnya terhadap individu yang berkecipung dalam bidang coating baik pada protektif maupun dekoratif melalui :
Mengembangkan dan mensosialisasikan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia pada sector coating khususnya untuk subsector protektif dan dekoratif
Menyusun dan menetapkan Materi Uji Kompetensi serta menerbitkan Sertifikat Kompetensi Kerja
Melakukan akreditasi kepada Tempat Uji Kompetensi dan mengawasi jalannya pelaksanaan Uji Kompetensi
Mengangkat dan menetapkan Asesor Uji Kompetensi yang etis dan bertanggung jawab
Menyediahkan database Kualifikasi Kompetensi Personil untuk kepentingan industry dan stakeholder
Mendapatkan pengakuan Kesetaraan Kompetensi Internasional melalui akreditasi ISO 17024 dan IACET.